Thursday, October 09, 2014

PPR / KPR DKI Syariah

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya, saya ingin berbagi tentang pembiayaan rumah yang kami pilih. Kami memakai jasa pembiayaan rumah, karena memang kami belum mampu untuk beli rumah secara tunai maupun cash keras, mampunya baru sedia biaya DP dan selebihnya nyicil :)

Jadi, developer kami dari awal sudah membebaskan kami untuk memilih partner pembiayaan. Kebetulan mereka sudah biasa bekerjasama dengan DKI Syariah. Pucuk dicinta ulam pun tiba, kami pun dari awal sudah berencana untuk memilih bank syariah, hanya saja belum tahu mau pakai bank syariah apa. Sempat browsing beberapa, tapi belum mengambil keputusan dan menghubungi bank syariah manapun untuk pembiayaan. Dengan pertimbangan karena developer sudah bekerjasama dengan DKI Syariah dan di Bank DKI ada penawaran program bisa sd 50% dari income gabungan untuk karyawan BUMN, akhirnya kami sepakat pilih bank DKI Syariah.

Berbagi alasan kami kenapa milih bank syariah, antara lain sebagai berikut:
  1. Berniat karena Allah sehubungan dengan keyakinan dan upaya kami menjadi umat yang lebih baik
  2. Wujud upaya kami untuk lebih menenangkan hati
  3. Kepastian tingkat angsuran yang lebih firm dalam jangka panjang sehingga kami tidak dipusingkan dengan angsuran yang semakin naik (kemungkinan turun koq ya keciil banget :)) setiap saa
Cara perhitungan bank dki syariah dalam menentukan besar cicilan cukup sederhana :
Contoh :
Jumlah plafond pinjaman = 100.000.000
Tenor pinjaman = 10 tahun = 120 bulan
Margin = 7.5% = 7.5% x 100.000.000 = 75.000.000
Total = Plafond +  Margin = 175.000.000
Angsuran per bulan = Total / Tenor = 1.458.333

Atau  untuk menentukan anguran bisa dengan rumus sederhana sbb :
((Tenor bulan * % Margin * Total) + Total)/Tenor bulan =
((120 x 7.5% x 175.000.000) + 175.000.000) / 120 = 1.458.333

Jika ada yang beranggapan bahwa tingkat margin yang ditawarkan bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional, saya rasa hal itu perlu ditambahi penjelasan lebih lanjut. Untuk pembiayaan kami yang pertama pada tahun 2010, margin yang ditawarkan adalah sebesar 7,25% flat selama 10 tahun yang setara dengan rate margin sekitar 11% efektif (saya lupa tepatnya). Dengan kepastian jumlah angsuran yang sudah disepakati setiap bulannya sampai dengan masa berakhir pembiayaan, saya berfikir angka sebesar itu tidaklah terlalu tinggi. Dan lagi, komposisi pokok vs margin yang dihitung dari tahun pertama sampai tahun ke 10 adalah tetap sebesar 58% : 42%. Ternyata skema ini sgak berbeda dengan pembiayaan kami yang kedua, untuk tenor 5 tahun, margin yang ditawarkan per Juni 2014 kemarin adalah 6.98% setara 12.5% efektif dengan komposisi pembayaran angsuran menggunakan metoda anuitas. Saya baru tahu metoda pembayaran angsuran yang berbeda ini saat legal bank DKI Syariah memberikan tabel rincian angsuran selama 5 tahun saat akan akad pembiayaan. Dan setelah saya tanyakan, hal ini karena kebijakan management terbaru adalah seperti itu. Tapi kembali lagi, bank konvensional ataupun syariah, itu adalah pilihan pribadi masing2.. :)

Balik lagi ya... Jadi, begitu kami sudah yakin dengan pilihan rumah, plus lembaga pembiayaan yang akan kami pilih, kami mulai berkomunikasi dengan marketing dari bank DKI Syariah. Bank DKI Syariah yang kami tuju adalah Bank DKI Syariah Cabang Wahid Hasyim. Oiya, sebagai informasi, permohonan kami dilakukan di tahun 2010 dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) yang dikenal dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sewa, dan di tahun 2014 ini kami sudah juga kembali melakukan PPR dengan skema murabahah akad wakalah untuk pembelian material bangunan guna renovasi rumah kami yang telah kami beli tahun 2010 itu. Persyaratan untuk PPR baru maupun PPR renovasi sama seperti melakukan permohonan baru, jadi berikut saya sebutkan persyaratan per 2014 saja ya...  persyaratan yang diperlukan adalah sbb :
  1. Mengisi Formulir KPR Bank DKIS
  2. FC KTP Pemohon dan Suami/Istri
  3. FC Kartu Keluarga dan Surat Nikah/Cerai
  4. Pas Foto Pemohon dan Suami/Istri
  5. Surat Keterangan Dari Perusahaan/Tempat Bekerja
  6. FC Surat Pengangkatan Pegawai Tetap
  7. FC NPWP Pribadi 
  8. Asli Slip Gaji Bulan Terakhir
  9. FC Rekening Tabungan/Rekening Koran 3 Bulan 
  10. Surat Pesanan Rumah dari Penjual atau Developer
  11. FC SHM/SHGB, IMB, dan PBB Terakhir
Setelah persyaratan lengkap, segera kami serahkan ke marketing Bank DKI Syariah untuk diverifikasi dan dilakukan survey ke lokasi. Tak perlu bingung ketika menuliskan besaran plafond yang kita harapkan disetujui, tapi tentunya sudah dengan perhitungan kasar ya, semisal berapa persen dari kemampuan mengangsur yang bisa kita siapkan. Semisal 30% dari gaji kita, atau bahkan 50%.

Setelah semua persyaratan selesai, selanjutnya dokumen kita akan diserahkan ke bagian legal untuk diproses secara hukum. Berdasarkan pengalaman, tidak berapa lama, sekitar seminggu sampai 2 minggu kita akan dipanggil untuk bertemu dengan pihak Notaris dan menandatangani beberapa dokumen. Pertemuan dengan notaris dilakukan oleh suami istri, tidak bisa salah satu.

Saat proses verifikasi, biasanya terjadi komunikasi antara kita sebagai pemohon dengan pihak Bank tentang besaran plafond yang kita ajukan. Jika yang kita ajukan memang memenuhi perhitungan bank, maka akan bisa langsung disetujui. Jika yang kita ajukan terlalu besar, kita akan diinformasikan dengan beberapa pilihan, semisal memperbesar DP atau memperpanjang jangka waktu pembiayaan. Proses pengajuan berkas sampai dengan selesai verifikasi bisa bervariasi, tapi biasanya mereka punya range waktu sekitar 2 minggu. Tergantung dengan jadwal survey yang mereka lakukan di beberapa tempat.

Sebelum bertemu notaris, kita akan memperoleh surat pemberitahuan persetujuan pembiayaan yang berisi penjelasan lengkap tentang pembiayaan kita. Kita juga diminta tandatangan di dokumen rincian biaya atas PPR. Tentang biaya2 ini, berikut gambaran rincian yang bisa saya sampaikan :
  1. Biaya administrasi
  2. Biaya Asuransi : jiwa dan kebakaran
  3. Biaya notaris : sesuai jenis pembiayaan (baru atau renovasi)
  4. Biaya lain-lain
Untuk pembiayaan saya yang awal (rumah baru) biaya yang perlu dipersiapkan sekitar 8% dari total plafond yang disetujui. Sedangkan untuk pembiayaan renovasi, biaya nya sekitar 5% dari plafond yang disetujui. Keduanya sudah termasuk saldo sebesar 1xangsuran yang diblokir di rekening kita untuk jaminan.

Setelah proses penandatanganan persetujuan pembiayaan, selanjutnya kita akan bertemu notaris untuk akad pembiayaan dan memeriksa bersama2 beberapa dokumen dengan notaris dan kita paraf bersama Setelah itu, pencairan biaya pembiayaan akan dilakukan oleh pihak bank. Jika pembiayaan dengan developer, mereka akan mendapatkan pencairan sesuai progres pekerjaan. Sedangkan untuk pembiayaan renovasi, dana pembiayaan akan dicairkan ke rekening kita

Semoga bermanfaat yaa... :)

No comments: